Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2022


Senin,12 Desember 2022 - 09:12:48 WIB
Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2022 sumber foto kompas.com

Setiap pengendara sepeda motor di jalan raya harus memiliki Surat Izin MengemudI (SIM). Khusus untuk motor, penggunaannya wajib memiliki SIM golongan C. Saat ini SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai. Seperti SIM C untuk motor sampai 250 cc, kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc. Meski dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama.

Dilansir dari laman kompas.com. Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.

Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikologi yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram itu. Selanjutnya, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang

Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut: -Sehat jasmani dan rohani -Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) -Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri -Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor -Bisa membaca dan menulis -Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]