sumber foto merdeka.com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah ormas ilegal, atau organisasi non profit (NPO) tak berizin. Salah satunya dengan tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous donation) supaya ada kejelasan data. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dilansir drai laman merdeka.com. Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK, Judith Leona mengatakan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi para calon donatur yang menyisihkan dananya dengan nilai di atas Rp5 juta. "Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Tetapi, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas Rp5 juta," jelas Judith dalam acara Jadi Tahu Liputan6, Selasa (20/12).
Kebijakan itu diterapkan agar sifat dermawan masyarakat Indonesia tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi. "Secara aturan tingkat kedermawanan, Indonesia itu duduki peringkat satu. Kita suka merasa kasihan, berdonasi, terbawa pada suasana aksi cepat tanggap," imbuh Judith. "Tetapi memang, dari modus dan tipologi yang PPATK identifikasi, seringkali organisasi masyarakat atau non-profit organization (NPO) digunakan terkait pendanaan terorisme," sambungnya.
Oleh karenanya, PPATK berkomitmen untuk melindungi bukan hanya para penyumbang atau pihak penerima sumbangan, tapi juga pihak ormas penyalur dana. Caranya, dengan meminta kejelasan data dan transparansi dari tiap-tiap pihak terlibat. "Kalau ada suatu ormas ingin menyumbang pada Anda, Anda juga akan diminta identitasnya sebagai penerima. Itu untuk melindungi si ormasnya itu sendiri dan pihak penyumbang," kata Judith. "Ormas juga rentan disusupi. Kita kan ingin donasi aman. Jadi ormas harus akuntabel, jelas programnya apa, berikan laporan wajib ke Kemendagri," pungkasnya.
(iv)
Tes Mata Pelajaran SBMPTN Diganti Tes Skolastik, Ini Kata Pengamat Pendidikan
Skema dan Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak PPnBM di 2022
Vaksin AstraZeneca Diklaim Ampuh Lawan Covid-19 Varian Baru
Menaker Ungkap 3 Kebijakan Pemerintah Ciptakan Kesetaraan Gender bagi Pekerja Perempuan
Bulan Ini, JNE Sesuaikan Tarif Demi Pertahankan Kualitas Pelayanan
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ada Barang dan Jasa yang Bebas Pajak