Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023. Namun, dari jumlah hari libur tersebut, ternyata tidak ada tanggal merah pada bulan Oktober dan November tahun depan. Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sudah diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendi pada Selasa (11/10/2022). Dari total libur, 16 hari di antaranya adalah hari libur nasional dan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama. Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK. Jumlah tanggal merah tahun depan sendiri diketahui lebih banyak dibanding tahun ini. Pada 2022, jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari. Namun, ada tambahan cuti bersama sebanyak empat hari pada tahun ini baru diputuskan April lalu lewat SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menteri PANRB) Nomor 375 tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023.
Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023