sumber foto merdeka.com Presiden Joko Widodo (jokowi) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.
Dilansir dari laman merdeka.com. Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi pasal 88C ayat 6. Mengacu pada pasal 88D, upah minimum yakni dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 88D ayat 3.Namun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(iv)
Pemerintah Disarankan Tarik dan Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja dari DPR
KPK Gelar 87 Kali OTT Selama 4 Tahun
Vaksin Covid-19 Gratis dan Bayar, Jokowi: Harga Tak Harus Disampaikan ke Publik
Penerimaan CPNS Tahun 2023 Segera Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan
DPC PERADI Pekanbaru Selenggarakan Silaturrahim dan Bukber
Syarat Terbaru Umrah: Berusia 18-50 Tahun dan Sudah Divaksin Covid-19