Syarat Terbaru Umrah: Berusia 18-50 Tahun dan Sudah Divaksin Covid-19


Senin,22 November 2021 - 11:04:06 WIB
Syarat Terbaru Umrah: Berusia 18-50 Tahun dan Sudah Divaksin Covid-19 sumber foto kompas.com

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri. Melansir Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun. Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh. Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Dilansir dari laman kompas.com. Sertifikat vaksin dan visa masuk Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi. Kementerian baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik. Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa anak-anak saat di Masjidil Haram.

Pembukaan umrah Arab Saudi Pembukaan kembali Umrah untuk peziarah dari negara lain telah dimulai sejak 10 Agustus 2021, ketika Arab Saudi terus melonggarkan pembatasan. Bulan lalu, Arab Saudi melonggarkan pembatasan terhadap aturan Covid-19 karena situasi epidemiologis di negara itu telah stabil di tengah penurunan tajam dalam infeksi. Langkah-langkah yang dilonggarkan termasuk mengakhiri jarak bagi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Artinya, dua masjid suci itu telah dibuka dengan kapasitas penuh. Meskipun demikian, jamaah diwajibkan untuk tetap memakai masker di kedua masjid tersebut. Selain itu, Arab Saudi juga telah mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Jaga jarak juga tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop. Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh

Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga. Khusus untuk jemaah umrah asal Indonesia, belum ada kejelasan mengenai waktu keberangkatan. Sembari menunggu pengumuman resmi dari Arab Saudi, Pemerintah Indonesia kini masih fokus pada pengerjaan teksnis penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. (RF)


 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]