Ini Perbedaan Penghitungan UMK Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan


Senin,09 Januari 2023 - 10:16:48 WIB
Ini Perbedaan Penghitungan UMK Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan sumber foto merdeka.com

Presiden Joko Widodo (jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK. Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan

Dilansir dari laman UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Kendati begitu bagaimana perbedaan peraturan pengupahan pada Perppu Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Simak ulasan berikut:

Perppu Cipta Kerja

Pada Perppu Cipta Kerja tertulis setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan meliputi:
a. Upah minimum;
b. Struktur dan skala Upah
c. Upah kerja lembur
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
e. bentuk dan cara pembayaran Upah
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Sementara pada Pasal 88C tertulis gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. Serta gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota. "Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi pasal 88C ayat 3, Minggu (8/1).

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

Pasal 88 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional
j. upah untuk pembayaran pesangon
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," pasal 88 ayat 4, Minggu (8/1). Selanjutnya pada Pasal 89 berbunyi upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak," bunyi pasal 89 ayat 3. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]