sumber foto merdeka.com Merujuk informasi dari Malaysian Palm Oil Borad (MPOB), pada Kamis Lalu, pemerintah Malaysia telah menetapkan untuk mempertahankan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar 8% dan menaikkan harga acuannya menjadi RM 3,893.25 (US$ 917.14) per ton, pada bulan Februari 2023. Sebelumnya, harga rujukan bulan Januari adalah RM 3.889,52 per ton.
Dilansir dari laman infosawit.com. Sementara, Pajak Ekspor atau Bea keluar (BK) CPO di Indonesia periode 16−31 Desember 2022, merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022, yaitu sebesar US$ 52 per ton.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold US$ 680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 52/MT untuk periode 16–31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima infoSAWIT, pada pertengahan Januari 2023 lalu.
(iv)
Investor Lari ke Saham, Emas Antam Turun Rp 720.000/gram
Sambut HUT ke-76 RI, Cek Harga Emas 24 Karat di Antam, Senin 16 Agustus 2021
Pengusaha Akan Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen
Nasib! Sudah Anjlok 2%, Harga Emas Diramal Merosot Terus
Pariwisata RI Kebanjiran Investasi dari Negara G20, Nilainya Rp 121 Triliun
Harga Minyak Turun, Kemenkeu Perkirakan Defisit Capai Rp12,2 Triliun