sumber foto merdeka.com Merujuk informasi dari Malaysian Palm Oil Borad (MPOB), pada Kamis Lalu, pemerintah Malaysia telah menetapkan untuk mempertahankan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar 8% dan menaikkan harga acuannya menjadi RM 3,893.25 (US$ 917.14) per ton, pada bulan Februari 2023. Sebelumnya, harga rujukan bulan Januari adalah RM 3.889,52 per ton.
Dilansir dari laman infosawit.com. Sementara, Pajak Ekspor atau Bea keluar (BK) CPO di Indonesia periode 16−31 Desember 2022, merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022, yaitu sebesar US$ 52 per ton.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold US$ 680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 52/MT untuk periode 16–31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima infoSAWIT, pada pertengahan Januari 2023 lalu.
(iv)
Kebijakan-kebijakan Kontroversi Pemerintahan Jokowi di 2019
Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang tapi Besarannya 25 Persen
Harga Emas Antam Naik Goceng Jadi Rp 708.000 per Gram
Mundur, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai 2022
145 Orang Kena PHK Usai Produsen Minuman Alto Tutup Pabrik di Sukabumi
BI Bakal Kerek Suku Bunga Acuan, tapi Ada Syaratnya