sumber foto merdeka.com Merujuk informasi dari Malaysian Palm Oil Borad (MPOB), pada Kamis Lalu, pemerintah Malaysia telah menetapkan untuk mempertahankan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar 8% dan menaikkan harga acuannya menjadi RM 3,893.25 (US$ 917.14) per ton, pada bulan Februari 2023. Sebelumnya, harga rujukan bulan Januari adalah RM 3.889,52 per ton.
Dilansir dari laman infosawit.com. Sementara, Pajak Ekspor atau Bea keluar (BK) CPO di Indonesia periode 16−31 Desember 2022, merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022, yaitu sebesar US$ 52 per ton.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold US$ 680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 52/MT untuk periode 16–31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangan resmi diterima infoSAWIT, pada pertengahan Januari 2023 lalu.
(iv)
Mumpung Naik! Cek Harga Emas 24 Karat di Pegadaian, Jumat 13 Agustus 2021
RI Dapat Rp 812 M dari Norwegia karena Sukses Turunkan Emisi Karbon
Daftar 9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ilegal yang Diblokir
Aksi 22 Mei Mulai Kondusif, Begini Pergerakan Rupiah Pagi Ini
Punya Potensi Investasi, Indonesia Baru Garap 0,8 Persen Lahan Rumput Laut
Harga Komoditas Naik, Ekonomi RI Diramal Tumbuh 4 Persen di 2021