Saham dan Jabatan Komisaris Dihapus Tanpa RUPS Resmi

Yuwanky dan Notaris Soehendro Digugat Tamrin Irawan


Rabu,22 Februari 2023 - 15:46:33 WIB
Yuwanky dan Notaris Soehendro Digugat Tamrin Irawan Dr. (Cnd) PARLINDUNGAN, S.H., M.H., C.L.A. selaku Kuasa Hukum Tamrin Irawan ajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam. (Foto Rifki)

Tamrin Irawan ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Batam terhadap PT Triocom (Tergugat I), Notaris Soehendro Gautama, SH M.Hum (Tergugat II), Ir Yuwanky (Tergugat III), dan Notaris Yondri Darto, SH (Turut Tergugat I). Gugatan ini diajukan, akibat Notaris Soehendro Gautama, SH M.Hum (Tergugat II) dan Ir Yuwanky (Tergugat III) diduga telah bekerjasama melakukan mufakat jahat dalam penghapusan saham serta mencampakkan Tamrin Irawan sebagai Komisaris di PT Triocom tanpa ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Triocom yang sah menurut ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Anggaran Dasar PT Triocom.

“Ia, benar. Kami ajukan Gugatan PMH terhadap mereka. Dalam isi pokok Gugatan, kami lebih fokus terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Soehendro Gautama dan Ir Yuwanky, yang telah bekerjasama berani menerbitkan Akta Perubahan PT Triocom tanpa adanya RUPS, persetujuan, dan pemberitahuan terlebihdahulu kepada klien kami (Tamrin Irawan, red),” tegas Kuasa Hukum Tamrin Irawan, Dr (Cnd) Parlindungan, SH MH CLA di Kota Batam, Rabu (22/2/2023).

Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, kalau semula cerita, Tamrin Irawan dan Yuwanky sepakat mendirikan sebuah perusahaan, yang dibuktikan berdasarkan Akta Pendirian PT Triocom Nomor: 29 tanggal 8 bulan Juni tahun 1988 melalui Notaris Ria Adji Hendarto, SH. Dalam Akta tersebut, Yuwanky sebagai Direktur dan Tamrin Irawan sebagai Komisaris, dan kedua-duanya sebagai pemegang saham dan founder/pendiri.

“Pada masa itu, perusahaan ini sangat berkembang bisnisnya, dan bahkan sempat beberapa kali PT Triocom memberikan dividen atau bagi hasil keuntungan dari bisnis yang dijalankan. Sampai pada suatu saat, Tamrin Irawan hijrah ke Kota Pekanbaru. Setelah itu, terhadap maju dan mundur PT Triocom, Yuwanky tidak pernah sama sekali memberitahukan klien kami, baik mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” ujar Parlindungan, Pengacara asal Kota Pekanbaru ini.

Terhadap persoalan ini, tambah Parlindungan, suatu saat, kliennya sempat membiarkan atas kerisauan ini selama bertahun-tahun. Dan pada akhirnya, di tahun 2021 dan 2022, Tamrin Irawan berusaha menghubungi Yuwanky, namun ia sudah kehilangan komunikasi, bahkan setiap dapat nomor telepon Yuwanky, ia tidak pernah mau mengangkat telepon dari Tamrin Irawan.     

“Sejak inilah, pada Oktober 2022, Tamrin Irawan berikan kuasa kepada Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA dan Rekan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Saat kami telusuri di Kantor Notaris Soehendro Gautama di Batam, ternyata Notaris Soehendro Gautama telah menerbitkan Akta Perubahan Nomor: 31 pada Kamis, tanggal 13 bulan Mei tahun 1993 tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami,” terang Parlindungan.

Bahkan, kata Parlindungan, kliennya tidak pernah sama sekali menghadap Notaris Soehendro, namun dalam Akta Perubahannya, dibunyikan kliennya telah menghadap dan menandatangani Akta Perubahan tersebut.

“Jelas, kalau persoalannya benar demikian, maka secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu, secara kode etik, Notaris Soehendro Gautama telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegas Parlindungan, Bendahara DPC Peradi Pekanbaru ini.

Berdasarkan Akta Perubahan Nomor: 31 yang diterbitkan Notaris Soehendro, salah satu redaksinya dinyatakan, dalam Akta Perubahan dimaksud, klien kami telah menghadap dan menyatakan, bahwa atas kehendak mereka sendiri telah mengundurkan diri dan keluar sebagai para pendiri dari perseroan terbatas Triocom tersebut. Kemudian, dalam akta tersebut, Yuwanky tetap menjabat Direktur.  

Kemudian, terdapat pula redaksi, dalam Akta Perubahan dimaksud, di antara pendiri yang lama dengan bekas para pendiri telah diadakan perhitungan, pembebasan dan perlunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan/PT Triocom, sehinggga bekas para pendiri melepaskan segala hak untuk meminta perhitungan ulangan terhadap pendiri lama, dan atas perhitungan pembebasan dan pelunasan tersebut oleh para penghadap, maka dengan Akta Perubahan dimaksud ini pula dianggap berlaku sebagai kwitansinya yang sah lagi sempurna.

“Mengenai segala isi dalam Akta Perubahan tersebut, diakui adalah fiktif dan berisikan kebohongan semua. Klien kami secara tegas membantah, telah menghadap Notaris Soehendro atas perubahan akta dan menyatakan tidak benar telah mengundurkan diri dari PT Triocom. Yang parahnya lagi, klien kami juga membatah, kalau telah diadakan perhitungan, pembebasan dan perlunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan/PT Triocom,” papar Parlindungan yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi di Pekanbaru.

Kemudian, di dalam waktu berjalan, telah didirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri yang Akta Pendiriannya diterbitkan oleh Notaris Yondri Darto, SH (Turut Tergugat I) berdasarkan Akta Nomor: 193 tertanggal 13 Agustus 2008, yang diduga untuk menghapus kedudukan serta peran klien kami terhadap perkembangan bisnis yang telah pesat dijalani oleh Yuwanky dan kawan-kawan melalui atas nama PT Triocom.

Atas dasar inilah, kata mantan wartawan ini, Kantor Hukum Parlindungan, SH MH CLA dan Rekan ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Batam dengan menetapkan nama-nama di atas sebagai Para Tergugat dan Notaris Yondri Darto, SH sebagai Turut Tergugat I. 

“Dalam gugatan yang kami ajukan, kami meminta kepada Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal/saham milik klien kami sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, yang ditotalkan sebesar Rp39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah),” pinta pengacara spesialis hukum bisnis ini.(*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]