(foto: int)
Data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat nilai deklarasi harta dalam negeri mencapai di atas Rp 100 triliun. Berdasarkan catatan statistik tax amnesty, Sabtu (3/9/2016) pukul 20.30, dari http://pajak.go.id/statistik-amnesti, nilai deklarasi harta dalam negeri telah mencapai Rp 160 triliun.
Sedangan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 30,7 triliun, dan dana dari luar negeri yang ditarik ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp Rp 12,6 triliun. Lantas, mengapa deklarasi harta dalam negeri meningkat begitu cepat hingga di atas Rp 100 triliun?
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan selama ini wajib pajak itu belum melaksanakan kewajiban melaporkan harta. Mereka tak sepenuhnya melaporkan harta di dalam negeri saat mengisi SPT Pajak, dan juga mungkin tidak membayar pajak atas penghasilan yang dipakai untuk memperoleh harta tersebut.
Menurut Hestu, setelah tax amnesty bergulir, banyak wajib pajak yang memanfaatkannya untuk melaporkan harta mereka di dalam negeri. Termasuk mereka yang selama ini tak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), juga ikut melaporkan harta di dalam negeri.
Hal inilah yang membuat deklarasi harta di dalam negeri meningkat hingga di atas Rp 100 triliun. "Ini fakta yang kita hadapi. Bahwa memang banyak sekali aset-aset yang tidak disampaikan di SPT. Termasuk mereka yang tidak punya NPWP, tetapi penghasilannya di atas PTKP. Itu realitas masyarakat kita," ujar Hestu seperti dilansir detik.com, Sabtu (3/9/2016).
Katanya, kalau masyarakat tertib, patuh, maka tax ratio kita tak 11%, bisa 14%, bisa 15%. Dia menambahkan, kepada para wajib pajak, termasuk yang belum memiliki NPWP, diharapkan memanfaatkan program tax amnesty dengan melaporkan harta mereka dengan benar.
"Setelah ikut tax amnesty, kita mulai dari nol. Kita nggak memasalahkan lagi selama ini tak punya NPWP, nggak bayar pajak penghasilan selama ini. Dengan mengikuti tax amnesty semua itu selesai, dengan mendeklarasikan dan membayar tebusan 2%," tutur Hestu.(*)
Parl-3180
Holding BUMN Pangan Luncurkan Aplikasi Jual Beli Minyak Goreng
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Selasa 28 April 2020
10 Perusahaan Publik Terbesar dan Paling Bernilai di Dunia Pada 2021
Rupiah Menguat Tajam, Darmin Minta Eksportir Tak Khawatir
Ekonomi Dunia Makin Gelap, Siap-Siap Resesi Panjang
Industri Farmasi Minta PSBB Tak Hambat Distribusi Obat Covid-19