(foto: int)
Kiprah HiCore di Indonesia memang baru seumur jagung. Namun untuk urusan komitmen kandungan lokal 30% dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap perangkat 4G, vendor ponsel ini langsung setuju tanpa syarat.
Persetujuan itu disampaikan ketika mereka mendukung penuh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
"Kami menyambut baik peraturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal hingga 30% dalam smartphone 4G. Kami juga yakin akan mampu memenuhi aturan tersebut pada awal 2017 mendatang," kata Presiden Direktur HiCore, Herman Zhou, dalam keterangan yang dikutip detik.com , Selasa (27/9/2016).
Dalam rangka pemenuhan kandungan lokal hingga 30 persen tersebut, HiCore mengungkapkan telah melakukan penyesuaian secara bertahap dan menyesuaikan beberapa aspek yang dikembangkan. Mulai dari aspek manufaktur, pengembangan dan aspek aplikasi.
"Kami sudah siap memproduksi smartphone dengan teknologi 4G LTE. Untuk kapasitas produksi pabrik akan disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan permintaan smartphone HiCore di pasar," ujar Herman.
Persiapan pembangunan pabrik telah lama dilakukan HiCore, bahkan sebelum meluncurkan produk perdananya, Play Z5 dan Lens DC1. Bukan hanya mempersiapkan lahan, gedung serta perangkat untuk produksi, HiCore membekali karyawan dengan pelatihan.
"Keberadaan pabrik ini tak hanya sekedar untuk memenuhi persyarataan TKDN saja, namun kami memang bertekad untuk mengurangi ketergantungan impor produk," jelas Herman.
HiCore optimistis pada akhirnya Indonesia akan mampu memproduksi sendiri smartphone 4G. Tidak hanya 30% namun juga 100%, baik dalam soal hardware maupun software.
"Asal semua berkomitmen. Baik dari pemerintah maupun pelaku industri. Semuanya harus bersinergi dengan baik. Dengan demikian, import smartphone dapat dikurangi," ujar Herman.
"HiCore melihat ke depan, peraturan pemerintah sangat bagus karena akan merangsang tumbuhnya industri smartphone di Indonesia," tambah dia.
Aturan TKDN untuk ponsel dengan teknologi 4G LTE merupakan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan aturan tersebut, maka para penjual ponsel yang hendak menjual perangkatnya di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30% pada 1 Januari 2017.(*)
Parl-3180
53 Ponsel Android dan iPhone Terancam Tidak Bisa Pakai WhatsApp 1 November
Samsung Galaxy M31 Rilis, Punya Baterai 6.000mAh dan 4 Kamera Utama
Mobil Listrik Wuling Air ev Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga Mulai Rp 250 Juta
Pikap India Rp 200 Jutaan Masuk RI Sudah Ditunggu Lawan Berat
Punya Zenfone 2 Laser 5.0 ZE500KL, Berarti Genggam Dunia dan Tetap Gaya
Toyota Raize 1.2 Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 202 Jutaan