Ini Dia Sanksi Sosial Memalukan bagi Koruptor


Senin,03 Oktober 2016 - 11:11:30 WIB
Ini Dia Sanksi Sosial Memalukan bagi Koruptor (foto: int)

Paket Reformasi Hukum yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo disambut antusias khalayak. Salah satunya soal pemberatan pidana kepada koruptor untuk memberikan efek jera berupa sanksi sosial. Dari menyapu jalan raya, membersihkan WC umum hingga KTP bercap 'Mantan Koruptor'. 

"Prinsipnya, kita adalah negara hukum. Berarti sepanjang itu diatur dalam hukum, nggak masalah. Sepanjang belum diatur, jangan dulu," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/10/2016).

Sanksi sosial ini dinilai mendesak karena pidana pokok dan pidana tambahan kepada koruptor dinilai belum maksimal. Saat ini, koruptor dikenakan pidana:

1. Pidana penjara.
2. Pidana denda.
3. Pidana kurungan.
4. Pidana uang pengganti.
5. Pidana pencabutan hak politik.
6. Pidana pencabutan hak-hak tertentu.
7. Pidana pengumuman putusan hakim.

"Hukuman sanksi sosial itu bisa diatur di Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden (Keppres). Atau paling bagus di UU, masukan saja dalam RUU KUHP," papar Hibnu.

Saat ini masukan sanksi sosial beraneka ragam. Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor untuk menyapu jalan raya dengan memakai baju khusus. Adapun Jaksa Agung, HM Prasetyo mengusulkan koruptor dihukum membersihkan WC umum dan diberi KTP bercap 'Mantan Koruptor'.

"Kalau menurut saya mereka dipekerjakan di perbatasan. Mereka kan punya pemikiran dan terpelajar. Suruh saja mengajar di daerah perbatasan sehingga hukuman itu mempunyai tujuan yang jelas," ucap guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto tersebut.

KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi memahami aspirasi masyarakat. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan, lebih efektif hukuman untuk koruptor yaitu dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bagus (sanksi sosial untuk koruptor), tapi yang paling efektif adalah mengambil seluruh hartanya yang berasal dari korupsi dengan penerapan UU TPPU," ucap Basaria.(*)

Parl-3180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]