(foto: int)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol). Pengumuman tarif ini sedikit mundur dari rencana semula yakni pada pekan kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp.2.500 per km. “Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp.2.500 itu yang Jabodetabek,” katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp.8.000 hingga Rp 10.000. “Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya seperti dilansir detik.com.
Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif. Tapi, aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Budi Setiyadi sebelumnya menuturkan, tarif akan dipisahkan lewat aturan tersendiri.
"Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).(parl)
Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen di Penutupan Akhir Pekan Kemarin
Usaha Kuliner Tetap Potensial saat Pandemi
Harga Emas Antam Stagnan di Rp779.000/Gram
Harga Emas 24 Karat Antam Kamis 29 Juli 2021 Naik Nih, Gaes!
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Selasa 14 April 2020
Permintaan Meningkat, Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Semakin Naik