sumber photo detik.com
Pemerintah menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Salinan Keppres ini diterima detikcom, Selasa (9/4/2019). Keppres ini resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 8 April 2019.
"Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian kutipan Keppres tersebut, dikutip dari laman detik.com.
Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2019 di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga Keppres perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut. (wili)
Lebih Sederhana, Bayar Pajak Cukup Pakai NIK
Draf RUU IKN: Ibu Kota Pindah Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya
Palmer: “Sekarang Waktunya AAI Kita Benahi Bersama"
AS Jalin Kerja Sama dengan Google Untuk Bidang Pendidikan di Indonesia
Rencana Vaksin Booster Berbayar 2022, Harga Berkisar Rp100 Ribu