KPU menyebut Kementerian Keuangan sudah menyetujui pemberian santunan bagi petugas KPPS yang menjadi korban. Saat ini pemerintah sedang merumuskan besaran santunan yang akan diberikan, KPU memastikan pencairan santunan akan dilakukan segera.
"Prinsipnya dari pemerintah akan memberikan santunan. Besarannya masih dihitung, diusahakan secepat mungkin," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
"Kemenkeu sudah setuju," tambah Viryan.
Saat ini pemerintah sedang merumuskan besaran santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal maupun sakit. KPU juga terbuka bila ada masyarakat yang menggalang dana untuk KPPS yang meninggal.
Viryan berpesan bagi para petugas KPPS dan jajarannya yang melakukan rapat pleno terbuka di kecamatan untuk menjaga kesehatan. Tak hanya itu, petugas kesehatan dari Dinkes daerah dan pemda juga akan memberikan bantuan layanan kesehatan kepada KPPS yang bertugas di kecamatan secara gratis.
Tak hanya itu, Viryan juga meminta agar KPPS dan jajarannya memantau proses rekapitulasi dan mewaspadai adanya potensi kecurangan. Bila ada indikasi kecurangan, Viryan meminta petugas KPPS berkoodinasi dengan aparat keamanan. Ia mengimbau bila ditemukan kecurangan seperti misalnya ada upaya manipulasi supaya langsung diselesaikan pada rapat pleno terbuka di kecamatan.
"Jadi rapat rekap di kecamatan itu kan dihadiri KPPS, PPS, saksi dari TKN 01 dan 02 diundang, saksi dari papol juga diundang, ada panwas pemilu kecamatan, kalau ada keliru angka atau ada dugaan kecurangan segera diselesaikan pada rapat pleno terbuka tersebut, dipastikan. Monitoring ketiga waspada terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan perbuatan tidak terpuji, misalnya ada yang mau melakukan tindak kekerasan, ada yang mau merusak hasil pemilu seperti kasus pembakaran, nah ini harus terkoordinasi dengan aparat keamanan setempat," sambungnya, dikutip dari laman detik.com.
Sebelumnya KPU mengusulkan besaran santunan bagi KPPS yang meninggal dunia hingga sakit. Pertama, besaran santunan untuk yang meninggal dunia sekitar Rp 30-36 juta. Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp 30 juta. Ketiga, untuk yang terluka KPU mengusulkan besarannya maksimal Rp 16 juta. (wili)