Mulai 15 Mei Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16%


Selasa,14 Mei 2019 - 08:35:12 WIB
Mulai 15 Mei Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16% sumber photo detik.com

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sampai dengan 16%. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinator (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5/2019).

Keputusan ini dilakukan setelah harga tiket pesawat melambung tinggi selama beberapa bulan. Bahkan tercatat, mahalnya tiket turut serta menyumbang inflasi ke perekonomian.

Pemerintah pun segera mengambil keputusan dengan melaksanakan rapat pada hari Senin. Hanya saja, rapat pertama yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB ditunda dan kembali diagendakan pada pukul 17.00 WIB.

Dirangkum detikFinance, Selasa (14/5/2019) begini ulasan berita selengkapnya:

Rakor final penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat rencanannya digelar pada Senin pagi. Hal itu sudah diagendakan sejak jauh-jauh hari.

Sekertaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pembatalan rakor dikarenakan peserta inti mengenai tiket angkutan udara berhalangan hadir.

"Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) terkait tarif tiket angkutan udara, sedianya pagi ini jam 09.00. Namun karena Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) dan Pak Menhub (Budi Karya) mendampingi Bapak Presiden pada acara peresmian Jalan Tol Pandaan-Malang hari ini jam 10.00 di Malang, maka Rakortas ditunda," kata Susi saat dihubungi detikFinance.

Menurut Susi, pihaknya pun akan menjadwalkan kembali rakortas mengenai tarif tiket angkutan udara dalam waktu dekat ini. Sebab, persoalan ini sudah mendesak dan harus segera diselesaikan.

"Kami akan jadwalkan ulang rakortas ini segera, karena sudah sangat mendesak," ujar dia.

Untuk saat ini, Susi mengaku akan mencari waktu yang tepat bagi para peserta inti seperti Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan agar rapat bisa direalisasikan.

"Sekarang sedang koordinasi mengenai waktunya, untuk menyesuaikan dengan acara Pak Menko, Bu Men BUMN, dan Pak Menhub," ungkap dia.

Setelah penundaan, pemerintah akhirnya kembali melanjutkan rakor dengan hasil memangkas BTA tiket pesawat sebesar 12-16%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemangkasan rata-rata TBA sebesar 15%.

"Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100 persen. Range-nya 12-16 persen. Kita harapkan dia akan dekat ke 15 persen turunnya" kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Menurut Darmin, penurunan TBA ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakortas Tarif Tiket Pesawat yang sudah dilakukan pada 6 Mei 2019. Saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan melakukan evaluasi.

"Sehingga sejak minggu lalu sudah ada kesepakatan pemerintah melalui Menhub akan melakukan penurunan pada TBA, tarif batas bawah (TBB) nggak usah," ujar dia.

Keputusan tersebut, lanjut Darmin, dikarenakan tarif tiket pesawat, khususnya penerbangan domestik, mengalami kenaikan cukup tinggi.

Dia menyebut, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan 11,4 persen di tingkat produsen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif angkutan darat yang sebesar 1,69 persen (bus), kereta api sebesar 2,44 persen, angkutan laut sebesar 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan sebesar 1,69 persen.

"Jadi angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang mempengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu cukup tinggi dan itu berarti konsumen dari angkutan udara bukan sekadar rumah tangga, ada sektor lain, seperti pariwisata," ungkap dia.

Keputusan yang dihasilkan dalam rapat akan diberlakukan pada 15 Mei mendatang. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi penurunan tarif batas atas dilakukan karena kondisi pariwisata serta perhotelan yang berdampak sepi akibat mahalnya tiket pesawat.

Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.

"Dengan memperhitungkan HPP daripada maskapai terutama, yang full service, maka sesuai ketentuan pemerintah menentukan batas atas baru di mana kita tetapkan batas 12-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain" kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pihaknya akan mengatur keputusan tersebut dalam bentuk surat keputusan yang akan dibentuk dalam waktu dua hari. Dengan begitu, aturan akan efektif berlaku di 15 Mei mendatang. 

"Kita akan sosialisasi ke stakeholder agar 2 hari bisa selesai dan ditanda tangani dan efektif. Jadi 15 Mei sudah efektif," jelas dia.

Selain itu, ia juga mengimbau maskapai berbiaya murah atau low cost carier (LCC) untuk menyesuaikan penurunan tarif batas atas dengan menurunkan harga tiket sebesar 50% dari tarif atas atas.

"Dan disampaikan ingin mengimbau maskapai LCC sesuaikan tarif paling tidak memberikan ruang tarif yang batasnya 50% dari batas atas. Sehingga masyarakat bisa dapat tarif yang terjangkau," tutup dia.

Keputusan menurunkan TBA didasari dua alasan, yakni terkait kenaikan harga tiket dan laju inflasi.

"Kita sudah rapat kedua dan minggu lalu sudah ada kesepakatan bahwa perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah naik tinggi, angkutan lain juga naik tapi angkutan udara naik relatif lebih tinggi," terang Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Pertama, mengenai kenaikan tiket pesawat. Darmin mengatakan, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan harga di tingkat produsen atau maskapai sebesar 11,4%. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angkutan penumpang lainnya.

Seperti tarif angkutan darat yang sebesar 1,69% (Bus), kereta api sebesar 2,44%, angkutan laut sebesar 2,01%, angkutan penyeberangan sebesar 1,69%. Menurut Darmin, kenaikan harga tiket pesawat selama kuartal I-2019 berdampak pada pengeluaran rumah tangga dan memberikan dampak terhadap sektor pariwisata.

Kedua, pemicu laju inflasi. Tercatat, pada April 2019 terjadi inflasi sebesar 2,27% (MtM), sedangkan Year-on-Year (YoY) sebesar 30,07%.

Selanjutnya, kenaikan dari Februari ke Maret 2019 menyumbang inflasi sebesar 2,13%, sedangkan secara year on year (tahunan) naik 27,34%, dikutip dari laman detik.com.

"Jadi memang diapakan pun hasil temuannya, bebannya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiket satu per satu tetapi inflasinya, inflasinya semua maskapai angkutan udara," ujar dia. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]