sumber photo detik.com
KPU bersiap menghadapi gugatan hasil Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga menyiapkan tim hukum yang akan bertugas.
"Sudah ada namanya, KPU sudah merampungkan tim hukum, yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Viryan belum menyebut nama-nama yang terdapat dalam tim hukum tersebut. Nama-nama ini akan disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.
"Nanti, disampaikan nama-namanya sama ketua," kata Viryan.
KPU ditegaskan Viryan menghargai peserta Pemilu yang akan melakukan gugatan. Gugatan bisa diajukan terkait hasil Pilpres dan Pileg.
"Kita apresiasi langkah yang diambil oleh peserta pemilu. Sebagai catatan bukan hanya peserta pemilu pilpres, juga peserta pemilu pileg," kata Viryan, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia
Korupsi Jiwasraya: Kejagung Limpahkan Lima Tersangka ke Tahap Dua, Termasuk Benny Tjokro
Ketua MA Klaim Mekanisme Gugatan Sederhana Bantu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Seorang Ibu di Kediri Polisikan Anak Kandungnya Sendiri, Apa Alasannya?
KPK Tidak Dilibatkan Jokowi dalam Seleksi Calon Menteri 2019-2024
ICW: Revisi UU Pemasyarakatan Bawa Masa Kelam Pemberantasan Korupsi