sumber photo detik.com
KPU bersiap menghadapi gugatan hasil Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga menyiapkan tim hukum yang akan bertugas.
"Sudah ada namanya, KPU sudah merampungkan tim hukum, yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Viryan belum menyebut nama-nama yang terdapat dalam tim hukum tersebut. Nama-nama ini akan disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.
"Nanti, disampaikan nama-namanya sama ketua," kata Viryan.
KPU ditegaskan Viryan menghargai peserta Pemilu yang akan melakukan gugatan. Gugatan bisa diajukan terkait hasil Pilpres dan Pileg.
"Kita apresiasi langkah yang diambil oleh peserta pemilu. Sebagai catatan bukan hanya peserta pemilu pilpres, juga peserta pemilu pileg," kata Viryan, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak
Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik
UU KPK Mulai Berlaku, PDIP: Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Demokrasi Perlu Oposisi: Kritik untuk Prabowo yang Mendekat ke Koalisi Jokowi
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Capai Rp22 Triliun
Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Hak Keuangan Komisi Kejaksaan