sumber photo detik.com
Nuria Sinambela kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia tak menyangka harus meringkuk di penjara selama 7 bulan karena mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu.
Kasus yang menjerat ibu rumah tangga itu terjadi pada 24 November 2018. Kala itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tidak lupa ia membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit.
Setibanya di lokasi kejadian, ia memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Lalu ia memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung.
"Pada 24 November 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menuju lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil karung yang berisi berondolan tersebut," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.
Setibanya di TKP, karyawan PTPN melihat Nuria. Petugas mengintrograsi Nuria dan ia mengaku berondolan kelapa sawit itu miliknya. Nuia kemudian dibawa ke Polsek bosar Maligas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp. 1.100 = Rp 132 ribu," jelas jaksa, dikutip dari laman detik.com.
Gegara PTPN merugi Rp 132 ribu, jaksa akhirnya menuntut agar Ibu Nuria dihukum 1 tahun penjara. Apa kata majelis hakim?
"Menyatakan Terdakwatersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah", sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website PN Simalungun, Kamis (23/5/2019). (wili)
KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar
Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL?
Guru Honorer di Sumbar Sodomi Belasan Murid di Sekolah dan Rumah Dinas
DPR Minta Penegak Hukum Usut Temuan PPATK Soal Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino
Jokowi-Amin Dilantik Hari Minggu, Mengikuti Tanggal Periode Sebelumnya
Bambang Soesatyo Ketua MPR, Airlangga Hartarto Ketua Umum Golkar