Foto pengurus LBH Rajapekad dengan Tim Penyuluh Kemenkumham Riau seusai diskusi tentang upaya memajukan LBH di Pekanbaru. (foto: riaubisnis) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Pejuang Keadilan (Rajapekad) menggelar bincang-bincang hukum bersama Kanwil Kemenkum HAM Riau, Senin 27 Mei 2019. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum HAM Riau Ariston Hotman Turnip, SH dan dihadiri oleh sejumlah paralegal dan advokad ini ditutup dengan buka bersama.
Ketua Dewan Penyantun LBH Rajapekad Parlindungan, SH, MH dalam sambutan mengatakan keberadaan LBH diharapkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam hal pemberian bantuan hukum.
"Kita menyadari masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi dan prosedur bantuan hukum ini. Terkhusus masyarakat miskin, di sinilah peran LBH yang menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu penyuluh hukum Kanwil Kemenkum HAM Riau Ariston Hotman Turnip, SH mengatakan pihaknya sangat gencar-gencarnya mendorongnya adanya organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) baru, untuk bisa memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat terutama masyarakat miskin, dikutip dari laman jurnal madani.com.
"Sampai saat ini masih banyak OBH dan LBH yang rendah penyerapan anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan, kebanyakan pola dari OBH dan LBH yang hanya menanti kasus datang, bukan malah menjemput bola. Sehingga hal inilah yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat," jelasnya. (wili)
Jokowi: Jika Satu Negara Masih Terpapar, Dunia Belum Sepenuhnya Bebas dari Covid-19
Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Sebelum Dihapus
Parlindungan: Terima Kasih Seluruh Dukungan Anggota Peradi
Kasus Omicron di Indonesia Naik Jadi 840 Kasus dalam Sebulan
Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi oleh Kemenkes
Skema Subsidi Listrik Mau Diubah, Ini 3 Hal yang Wajib Kamu Tahu