sumber photo detik.com
Polri mengingatkan bahwa izin korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan bisa dicabut. Selain itu, korporasi yang terbukti melakukan tindakan itu akan dihukum dengan denda berat.
"Kalau itu perbuatan terencana, pasalnya semakin berat. Korporasi kalau terbukti bisa dicabut izinnya dan selain sanksi pidana, sanksi dendanya mungkin lebih berat lagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dedi menyebut saat ini ada 6 polda yang berfokus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam polda itu berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Enam polda yang utama itu Polda Riau, Polda Sumsel, dan Polda Jambi di Sumatera. Kalimantan itu Polda Kalteng, Kalsel, dan Kalbar. Itu yg menjadi fokus utama. Dari data BKMG cukup rawan karena tingkat kekeringannya cukup masif. Kemungkinan di situ terjadi kebakaran sangat tinggi potensinya," ujarnya.
Hingga kini, ada 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih menyelidiki ada-tidaknya peran korporasi dalam kasus karhutla tahun ini.
"Ini sebagian besar masih pelaku individu, belum mengarah ke korporasi. Tapi proses penyidikan masih terus berjalan, apakah ada keterlibatan korporasi," pungkasnya, dikutip dari laman detik.com. (wili)
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian: Emas Antam Turun, UBS Naik
KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo
Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Ditangkap Polisi
KPK Klaim Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara Selama 2020, Ini Rinciannya
Domisili Adalah Tempat Tinggal dengan Hak dan Kewajiban, Ketahui Macam dan Perannya
6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak karena Kasus Narkoba