detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
OTT Komisioner KPU, Komisi II DPR: Mencoreng Demokrasi Kepemiluan
Mahkamah Agung Akan Dijaga Militer
Prabowo: Kalau Terpaksa Perang, Kita Laksanakan Perang Rakyat Semesta
Bebas dari Lapas, Kondisi Abu Bakar Ba'asyir Sehat
KPK Tetapkan Tersangka Baru Saat UU Hasil Revisi Belum Berlaku
Ketua DPRD Dumai Gugat Ketua DPP Demokrat AHY, Ada Apa?