detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action
Daftar Kasus Bobol Bank Triliunan, Termasuk Maria Lumowa
MK: Petugas Pemilu Banyak Meninggal Tak Jadi Alasan Hapus Pemilu Serentak
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian: Emas Antam Turun, UBS Naik
Pakar: Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Aturan Progresif
“Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya”