detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan
Syekh Ali Jaber Ditusuk, Motif Pelaku Masih Misteri
Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Polres Pelalawan Tangkap Warga yang Kuasai Ilegal Lahan Tesso Nilo
KPK Minta Yasonna Kaji Lagi Pembebasan Napi Korupsi
Jokowi dan Wajah Buram KPK Usai Pegawai Jadi ASN