detik.com KUHP produk anak bangsa kembali ditunda atas desakan mahasiswa. Dalam RUU KUHP itu, sejumlah pasal baru muncul, tapi ada juga yang masih dipertahankan.
Dilansir berita laman detik.com, salah satu yang dipertahankan adalah Pasal Makar. "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP versi 15 September 2019 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).
Lalu apa saja yang termasuk delik makar?
Bagaimana orang yang menjadi mata-mata bagi negara asing atau membantu masuknya bantuan dari luar ngeri agar pemerintah terguling? Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (GA)
Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP?
Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Jejak Satwa Misterius Hebohkan Warga Inhil, Ini Kata BBKSDA
Listyo Sigit Bakal Bentuk Polisi Dunia Maya, Gaet Influencer
Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Kembali Dikebut Hari Ini