bisnis.com Sidang paripurna MPR hari ini, Rabu (2/10/2019), berhasil memutuskan nama-nama pimpinan fraksi dari sembilan partai politik, namun belum mengumumkan ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bernaung dibawah lembaga negara tersebut.
Dalam rapat yang dipimpina oleh ketua MPR sementara, Abdul Wahab Dalimunte itu diumumkan para pimpinan fraksi yang sebelumnya diusulkan oleh para ketua DPP dan Sekjen.
Dilansir berita laman bisnis.com, Fraksi PDIP di MPR diketuai oleh Ahmad Basarah yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua MPR dari daerah pemilihan Jawa Timur. Sedangkan Fraksi Golkar diketuai oleh Zainuddin Amali yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi II DPR.
Untuk Partai Gerindra, Ketua Fraksi dijabat oleh Ahmad Riza Patria yang sebelumnya wakil ketua Komisi II DPR. Sedangkan, Fraksi Partai Nasdam di MPR dipimpin oleh Johnny G Plate yang sebelumnya menjadi anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekjen Partai Nasdem.
Partai Kebangkitan Bangsa menempatkan Ketua Frkasi Jazilul Fawaid di MPR dan Partai Demokrat mempercayakan pimpinan Fraksi kepada Guntur Saksono.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sebagai ketua Frkasi PKS di MPR. Sedangkan Partai Amanat Nasonal mempercayakan pimpinan fraksinya kepada Alimin Abdullah.
Arwani Tohmafi dipercaya memimpin Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Khusus untuk ketua kelompok DPD hingga kini belum diputuskan meski nama Intsiawati Ayub disebut-sebut akan menempati posisi tersebut.
Sedangkan untuk pimpinan MPR, lobi-lobi masih berlangsung meski nama-nama utusan parpol dan DPD telah disampaikan. Berikut beberapa nama pimpinan MPR yang telah diusulkan fraksi:
1. Arsul Sani (F-PPP)
2. Ahmad Muzani (F-Gerindra)
3. Bambang Soesatyo (F-Partai Golkar)
4. Lestari Moerdijat (Fraksi-Partai Nasdem)
5. Zulkifli Hasan (Fraksi PAN)
(GA)
Mahasiswa Ogah Bertemu Presiden Jokowi di Ruang Tertutup
283 ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020, Didominasi Pejabat Daerah
Parlindungan jadi Pemateri Strategi Entrepreneur Tanpa Jeratan Hukum
Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHP Rampung Periode Ini
KUHP Saat Ini: Gelandangan Dihukum 3 Bulan Penjara, LGBT Tidak Dipidana
MK Putuskan Jeda 5 Tahun Bagi Eks Napi untuk Nyalon Pilkada