Selain SIM, STNK Model Baru Berbentuk Kartu Mulai 2021


Senin,04 November 2019 - 13:59:33 WIB
Selain SIM, STNK Model Baru Berbentuk Kartu Mulai 2021 sumber foto cnbcindonesia.com

Bagi pemilik kendaraan, bersiaplah dengan perubahan bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mulai 2021, bahan dan bentuk STNK rencananya tak akan memakai media kertas, tapi kartu yang praktis, mirip smart SIM yang sudah lebih dulu diluncurkan.

Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Koprs Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan STNK model baru akan mulai diberlakukan pada 2021. Sejauh ini, Polri sudah mengkaji dengan beberapa lembaga.

"Insya Allah 2021," tutur Halim sepeti dikutip dari CNN Indonesia Senin (4/11).

Korlantas Polri sedang membahas dan mengkaji bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Juga akan dilakukan sosialisasi kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah juga dilakukan.

"Yang termasuk dalam pembina Samsat tingkat pusat dan daerah yaitu Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, kemudian Kemenkeu dalam hal ini PT Jasa Raharja," tuturnya.

Salah satu hal yang dikaji bersama yakni ihwal chip pada STNK yang akan berbentuk kartu tersebut. Cip bakal dikonsep agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.

"Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan cip yang akan ditempatkan pada kartu STNK," ujar Halim.

Halim mengatakan bahwa STNK yang berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Dia mengklaim STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, plus tak gampang rusak.

Halim mengatakan STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain, antara lain Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.

"STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri," ucapnya, Jumat (1/11).

Sebelum STNK berbentuk kartu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis informasi teknologi. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]