sumber foto okezone.com Kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan dilakukan lewat sistem pemeringkatan, tujuannya untuk mendapatkan kinerja yang benar-benar optimal serta sesuai penilaiannya.
Dikutip dari laman okezone.com, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan lewat pemeringkatan ini nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang paling rendah. Karena selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata.
"Perlunya adanya Pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Nantinya, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.
"Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adl atasan," ucapnya. (GA)
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu (17/6/2020)
Intip Saham BBCA Hari Ini 4 Oktober 2022
Realisasi Penyerapan Anggaran Kemenperin di 2020 Capai 93,73 persen
Naik Rp 15.000, Emas Antam Hari Ini Dijual Rp 681.000/Gram
Ini Bahayanya Jika Pemerintah Berutang untuk Bayar Bunga Utang
Pasca 'Babak Belur', IHSG Dibuka Hijau Awal Pekan