sumber foto okezone.com Kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan dilakukan lewat sistem pemeringkatan, tujuannya untuk mendapatkan kinerja yang benar-benar optimal serta sesuai penilaiannya.
Dikutip dari laman okezone.com, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan lewat pemeringkatan ini nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang paling rendah. Karena selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata.
"Perlunya adanya Pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Nantinya, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.
"Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adl atasan," ucapnya. (GA)
Cek Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Anjlok Rp12.000 Mulai Rp519.000
Bangga, Pekanbaru sebagai Kota Investasi Paling Prospektif di Indonesia
Bisa Langsung Turun Kelas BPJS Kesehatan di Bulan yang Sama Selama Januari 2020, Cukup 3 Syarat..
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000/Gram
Rupiah Menguat ke 14.887,5 per USD, Analis: Pasar Apresiasi Kenaikan Harga BBM
TikTok Buka 4.000 Lowongan Kerja di Tengah PHK Raksasa Teknologi