sumber foto okezone.com Kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan dilakukan lewat sistem pemeringkatan, tujuannya untuk mendapatkan kinerja yang benar-benar optimal serta sesuai penilaiannya.
Dikutip dari laman okezone.com, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan lewat pemeringkatan ini nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang paling rendah. Karena selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata.
"Perlunya adanya Pemeringkatan jadi jelas bagi yang higher performer sama yang lower performer nanti berdasarkan distribusi norma harus ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Nantinya, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.
"Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adl atasan," ucapnya. (GA)
Penerimaan Pajak Melejit, Cadangan Devisa Desember 2022 Naik Menjadi USD 137,2 Miliar
Transaksi Ekonomi Digital RI Diprediksi Tembus Rp551 Triliun Tahun Ini
IHSG Diperkirakan Melemah Pagi Ini
Erick Thohir Bakal Bentuk Holding BUMN Sertifikasi dan Inspeksi
Aturan Komisi Ojol: Intervensi Pemerintah Vs Mekanisme Pasar
Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu