sumber foto detik.com Pemerintah telah menyampaikan usulan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020. RUU KUHP masuk dalam usulan tersebut.
Dikutip dari laman detik.com, usulan itu disampaikan kemarin, Rabu (4/12) oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kepada Badan Legislasi DPR saat rapat kerja. Yasonna mengatakan, RUU KUHP menjadi satu dari 15 RUU lainnya yang diusulkan oleh pemerintah.
"Jadi ada beberapa rencana UU tentang Bea Materai, tentang Pemasyarakatan, KUHP. Tapi itu nanti yang lebih dahulu superprioritas adalah omnibus law, yang lain nanti tetap 2020. Itu konsentrasi kita dulu," kata Yasonna.
Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahannya pada periode lalu. RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Berikut ini 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
Kejati Riau akan Awasi Dana Desa yang Disalurkan untuk Warga Terdampak Covid-19
WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan? Ini 5 Potensi Ancaman yang Patut Diwaspadai
Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya
5 Tahun Jokowi-Jusuf Kalla, Indeks Persepsi Korupsi Naik dari 24 Jadi 38
Fakta-Fakta Koruptor di Indonesia Makin Bisa Bernapas Lega
2020, Bea Cukai Riau Gagalkan 422 Penyelundupan Potensi Kerugian Negara Rp 268,5 M