sumber foto detik.com
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal memerintahkan Kementerian Agama sebagai otoritas penerbit sertifikat halal. Namun Menteri Agama Fahrul Razi menyerahkan lagi sebagian kewenangan itu ke LPPOM MUI. Lho!
Dikutip dari laman detik.com, sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (5/12/2019), hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Menteri Agama Fahrul Razi menetapkan layanan sertifikasi halal meliputi:
a. Pengujian permohonan sertifikat halal.
b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
c. pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
d. pelaksanaan sidang fatwa halal.
e. penerbitan sertifikat halal.
Lalu siapa yang melaksanakan lima fungsi di atas? Menag menugaskan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kegiatan pengujian permohonan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat halal.
2. MUI untuk kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
3. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk menjadi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
"Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum Keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku," demikian bunyi Diktum Kelima dalam SK yang ditandatangani pada 12 November 2019.
Penunjukan LPPOM MUI ini bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Di mana lembaga penguji halal boleh dibuat oleh lembaga mana pun, sepanjang memiliki laboratorium yang memenuhi syarat. (GA)
Harga Emas Antam Hari Ini, 20 Maret 2020 Naik Rp10.000
Harga Emas 24 Karat Pegadaian Hari Ini, Jumat 30 Oktober
Kisah Sukses Pemuda Bangun Start-up, Usia Baru 19 Tahun Punya Harta Rp1,8 Triliun
OPEC+ Tetap Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Tinggi
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 15 T hingga Agustus
Diskriminasi Kelapa Sawit Bisa Ganggu Upaya Pengentasan Kemiskinan