Peringati Hari HAM, Ketua DPR Singgung Pemenuhan Hak Pendidikan hingga Kesehatan


Selasa,10 Desember 2019 - 10:48:30 WIB
Peringati Hari HAM, Ketua DPR Singgung Pemenuhan Hak Pendidikan hingga Kesehatan sumber foto okezone.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan pihaknya akan mengawasi program pembangunan yang dijalankan pemerintah agar dapat memenuhi hak-hak masyarakat. Hal tersebut dikatakan Puan bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap 10 Desember.

Dikutip dari laman okezone.com, "DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi hak-hak rakyat," kata Puan, Selasa (10/12/2019).

Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan umum warga negara. Hak-hak tersebut kata Puan, harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.

Lebih lanjut Puan berujar, hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini ialah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

"Pemerintah berkewajiban menyiapakan infrastruktur pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain," jelasnya.

Ia menambahkan, hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

"Terkait dengan hak atas kesehatan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu," tegasnya.

Pemerintah, lanjut Puan, juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1.000 kelahiran.

Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen.

Terkait hak atas pekerjaan, pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

"Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0," kata dia.

"DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak," tutupnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]