sumber foto news.detik.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban. Sebab dengan memisah pemilu serentak malah melanggar konstitusi.
Dilansir dari laman news.detik.com, Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.
"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata Saldi sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2020).
Meski pemohon memberikan bentangan empirik yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai hal itu masih belum cukup dan persoalan pilkada serentak tidak sesederhana itu.
Catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian lembaga yudikatif itu bahwa untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif.
Ada pun pemohon merupakan Pemantau Pemilu Arjuna, Pemantau Pemilu Pena serta warga negara Indonesia bernama Mar'atul Mukminah, Faesal Zuhri, Nurhadi, Sharon Clarins Herman dan Ronaldo Heinrich Herman.
Pemohon memandang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 tidak memberikan perlindungan terhadap petugas KPPS yang memiliki beban kerja yang besar serta meminta pemilu tidak dilakukan secara serentak. (GA)
Ketua DPRD Dumai Gugat Ketua DPP Demokrat AHY, Ada Apa?
Hari Ini 'Deadline' Perppu KPK, BEM Trisakti Dkk Akan Putuskan Sikap
Jejak Cuci Uang Jiwasraya & Penjara Seumur Hidup Benny Tjokro
Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja
Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Kuasa Hukum Donny: Direksi PT MMR Diminta Mundur