Ketua DPRD Dumai Gugat Ketua DPP Demokrat AHY, Ada Apa?


Jumat,13 Mei 2022 - 13:32:32 WIB
Ketua DPRD Dumai Gugat Ketua DPP Demokrat AHY, Ada Apa? Agus Purwanto (Ketua DPRD Kota Dumai) tempuh jalur hukum perdata dan akan jalur pidana untuk selesaikan permasalahan pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kota Dumai sampaikan saat siaran pers pada Kamis (12/5/2022) di Pekanbaru.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Purwanto menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dumai karena tidak terima dicopot sebagai Ketua. Pengacara Agus, Parlindungan SH MH CLA menyebut kliennya dicopot dari jabatan Ketua DPRD lewat pergantian antar waktu (PAW). Agus yang merasa tidak punya salah dan tidak terima.

"Rabu kemarin kami mengajukan gugatan melawan hukum di PN Dumai. Gugatan ini telah teregistrasi di PN Dumai," ujar Pengacara Parlindungan, SH MH CLA asal Pekanbaru kepada wartawan, Kamis (12/5/2022). 

Advokat Parlindungan menilai, Agus usai dicopot lewat PAW. Agus memutuskan untuk mengajukan gugatan melawan hukum terhadap sembilan pihak tergugat yang masuk dalam satu gugatan.

"Kami atas permintaan terkait penerbitan keputusan No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Tidak Pimpinan DPRD Kota Dumai. Gugatan ini kami layangkan karena ada keputusan DPP Demokrat yang ditandatangani oleh Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," kata Parlindungan yang juga Dosen Ilmu Hukum ini. 

Dari sembilan pihak tergugat, satu di antaranya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY. Selian AHY ada Sekretaris DPP, Ketua DPD Demokrat Riau hingga Ketua DPC Demokrat Dumai. "Kenapa Ketua DPD Agung Nugroho kita ketuk juga, ini turunan berimbas pada putusan. Kami menganggap ini ada kepentingan politis dan ini harus dibatalkan karena memiliki cacat hukum," kata Parlindungan sang Konsultan Hukum.

Keputusan AHY dinilai salah Agus tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, norma dan pelanggaran selama hukum. Termasuk tidak adanya putusan Badan Kehormatan (BK) atas pelanggaran yang dilakukan. "Harusnya AHY selektif dalam menerbitkan SK. Apalagi terkait jabatan Ketua DPRD Dumai," kata Parlindungan.

Dalam gugatan, Parlindungan meminta majelis hakim mengajukan Keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat. Termasuk menghukum para tergugat masing-masing Rp 5 miliar. "Dalam gugatan kami meminta dibatalkan semua keputusan dan dikembalikan kepada klien kita pada posisi jabatannya. Kami juga meminta majelis mengganti rugi masing-masing tergugat Rp 5 miliar," kata Parlindungan yang turut diaminkan Agus. 

Parlindungan mengultimatum anggota DPRD yang terakhir surat mosi tidak percaya ke DPP Demokrat untuk memuat surat tersebut. Untuk itu, 20 anggota yang tandatangan diberi waktu 3x24 jam. (RF)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]