sumber foto cnbcindonesia.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, kurang lebih terdapat 1,8 juta orang mudik meninggalkan Jabodetabek. Angka itu merupakan perhitungan yang muncul dari gabungan data berbagai instansi.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, dikatakan, Dishub sendiri mencatat sekitar 750 ribu orang telanjur mudik menggunakan angkutan umum. Di sisi lain, ada pula pemudik yang meninggalkan Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi.
"Ini berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar dari Jabodetabek itu total lebih kurang 465.500 kendaraan," ungkapnya dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (28/5/20).
Dari jumlah kendaraan itu, lanjut Safrin, jika masing-masing dikalikan 2 orang penumpang saja sudah mencapai kurang lebih 900 ribu orang. Maka, bisa jadi jumlah yang meninggalkan Jabodetabek termasuk bisa saja pemudik bisa lebih besar dari asumsi ini
"Artinya, jika dijumlahkan dengan angkutan umum maka total yang sudah keluar Jabodetabek sudah 1,7-1,8 juta orang. Ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik saat ini," bebernya.
Dia menegaskan, sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan seruan agar tidak mudik. Jika ada masyarakat yang ngotot, maka dijamin tidak mudah untuk kembali ke DKI Jakarta.
"Karena Jakarta Jabodetabek sebagai episentrum Covid-19 maka warga yang sudah ada di Jabodetabek jangan mudik dulu. Karena jika anda mudik belum tentu anda dengan sangat mudah masuk kembali ke Jabodetabek," tandasnya.
Berdasarkan hal ini, Anies akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020. Dalam regulasi itu, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Jadi mereka harus mengajukan izin. Kemudian tentu ada prasaratnya, kegiatan mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk ini akan mendapatkan izin," bebernya. (GA)
Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Berapa? Tunggu Akhir Bulan Ini
Hari Perempuan Internasional 2021 Angkat Tema Soal Tantangan di Masa Depan
Jikalahari dan Walhi Desak Gubernur Riau Cabut Sejumlah Pasal di Perda RTRW
Segera Daftar, Kemenparekraf Buka Lowongan PPPK untuk 191 Formasi
Massa Mulai Berdemo di Bawaslu
Deretan Negara yang Izinkan Warganya Lepas Masker