sumber foto okezone.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Dilansir dari laman okezone.com, menurut Ida, surat edaran ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha dan dampak pandemi dan mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan yang masih tetap menjalankan kegiatan usaha dan berproduksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Identifikasi risiko pandemi penyakit dan penilaian risiko dilakukan untuk mendapatkan prioritas dari skenario ancaman untuk dilakukan upaya mitigasi maupun respon pada tahap berikutnya. Penilaian risiko harus dilakukan secara tim dengan mempertimbangkan tiga komponen penting," ujar Ida, dikutip dari Instagram Kemnaker, Jumat (6/5/2020).
Ketiga komponen tersebut adalah mengidentifikasi skenario ancaman yang mungkin terjadi. Melakukan analisis kerentanan terhadap kegiatan usaha serta kemampuan (capability) perusahaan.
Adapun tahap merencanakan mitigasi risiko yakni perusahaan menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO). Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk merencanakan cara kerja yang fleksibel.
Memastikan rantai pasokan mempunyai rencana kesiapsiagaan dan barang pasokan terbebas dari kontaminasi atau paparan Covid-19. Memberdayakan sarana, lembaga, atau unit kerja dan SDM di perusahaan untuk mengkomunikasikan risiko pandemi.
Mengkaji ulang kebijakan tentang SDM perusahaan. Misalnya aturan baru mengenai cuti, sakit, perjalanan, kompensasi, hingga perhitungan lembur. Serta hal lain yang terkait dengan dampak yang mungkin timbul karena pandemi. Terakhir, perusahan juga diimbau untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan langkah-langkah pencegahan penularan di tempat kerja. (GA)
Corona Menyebar di 65 Negara, Korban Tewas Kini 3 Ribu Jiwa
Sandiaga Uno Target Jumlah Turis China ke Indonesia Tembus 2.500 Orang per Hari
2.030 Pekerja Hulu Migas Positif Covid-19, Terbanyak di Pertamina Hulu Mahakam
Menteri Teten Luncurkan UKMJagowan.id, UMKM Bisa Pamer Produk Andalan
Di Awal 2022, OJK Sudah Terbitkan 10 Regulasi
Banyak Guru Pensiun Disebut Jadi Alasan Pemerintah Angkat Honorer Jadi PNS