Dana Tapera Bisa Investasi Saham & Obligasi, Apakah Berisiko?


Rabu,10 Juni 2020 - 16:44:26 WIB
Dana Tapera Bisa Investasi Saham & Obligasi, Apakah Berisiko? sumber foto cnbcindonesia.com

Pemerintah mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta untuk menjadi peserta tabungan rumah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, nantinya, seluruh pekerja akan diwajibkan membayar iuran 2,5% dari gaji pegawai per bulan, sementara 0,5% iuran akan dibebankan kepada pemberi kerja. Tentunya, dana yang dikelola akan cukup besar, bahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan melimpahkan dana Rp 40 triliun dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke BP Tapera.

BP Tapera menjelaskan, nantinya dana ini akan ditempatkan di instrumen investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang akan dikelola oleh perusahaan manajer investasi dan akan menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dari perbankan. Lalu bagaimana risikonya dengan penempatan investasi di instrumen tersebut?

Menurut Wawan Hendrayana, Head of Capital Market Research Infovesta Utama, penempatan di setiap instrumen investasi jelas memiliki risiko, tergantung portofolio investasi yang ditempatkan, apakah di saham, obligasi maupun instrumen lainnya.

Semakin tinggi imbal hasilnya, maka risikonya juga akan lebih tinggi. "Risiko investasi tentunya akan selalu menempel pada aset apa yang menjadi isi portfolionya," kata Wawan saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (10/6/2020).

Meski demikian, Wawan menambahkan, dengan pengelolaan dana investasi BP Tapera ke instrumen KIK, akan membuat pengelolaan dana BP Tapera menjadi akuntabel.

"Investasi berbentuk KIK ada pengawasan dan tata kelolanya sudah diatur dengan jelas, hal ini akan membuat pengelolaan BP Tapera lebih transparan dan akuntabel. Karena kalau KIK berarti akan ada NAB[Nilai aktiva Bersih] bisa dipantau oleh masyarakat secara harian untuk kinerjanya," ungkap Wawan.

KIK adalah kontrak antara perusahaan manajer investasi (MI) dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan MI diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Sementara itu, Direktur PT Panin Asset Management, Rudiyanto mengatakan, masuknya iuran BP Tapera akan mengerek dana kelolaan industri investasi. Apalagi, kata dia hal ini melibatkan BUMN maun swasta yang memang memiliki kompetensi dalam pengelolaan dana.

"Bagi industri reksa dana, juga akan meningkatkan dana kelolaan secara umum," ungkapnya. Sebelumnya, BP Tapera menawarkan bunga 5% kepada peserta yang ingin memiliki rumah. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, program yang dimiliki BP Tapera berbeda dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dimiliki BP Jamsostek, berbeda, terutama dari besaran suku bunganya.

"BP Jasmsostek lewat MLT [manfaat layanan tambahan], di mana MLT suku bunga masih agak tinggi," kata Aji dalam video conference, Jumat (5/6/2020). Dengan menabung di BP Tapera, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan sebesar 5%. Adi menilai ini terbilang lebih murang dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR dibandingkan MLT yang bisa mencapai 9%.

Program BP Tapera juga dinilai membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.

Seperti diketahui, aturan mengenai BP Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.

Dari sisi instrumen investasi, Pasal 26 PP tersebut menyebutkan, pemupukan dana Tapera dilakukan MI dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri. Pasal 27 menjelaskan instrumen investasi (konvensional dan syariah) yang dimaksud yakni:

a. deposito perbankan;

b. surat utang pemerintah pusat;

c. surat utang pemerintah daerah;

d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau

e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan disebutkan "bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan" itu adalah instrumen investasi lainnya yang dapat meningkatkan nilai Dana Tapera, antara lain dan tidak terbatas pada efek (saham) yang diterbitkan untuk pembiayaan infrastruktur, efek beragun aset, dan dana investasi real estat (DIRE). (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]