Kejagung Tetapkan 14 Tersangka dalam Lanjutan Kasus Jiwasraya


Jumat,26 Juni 2020 - 13:39:45 WIB
Kejagung Tetapkan 14 Tersangka dalam Lanjutan Kasus Jiwasraya sumber foto cnnindonesia.com

Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi dan satu orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, ke-13 korporasi tersebut diketahui berkontribusi merugikan negara dengan nominal mencapai Rp12,157 triliun dari total kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menetapkan tersangka baru yakni 13 korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Hari menjelaskan, kerugian dari 13 korporasi itu merupakan bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara sesuai perhitungan BPK, yakni sebesar Rp16,81 triliun. Selain dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 korporasi juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Hari memaparkan bahwa saat ini penyidik menetapkan korporasi terlebih dahulu, untuk kemudian mengurai dan mengembangkan jika ada peran aktif dari pengelola korporasi terkait. "Sehingga perbuatan itu melekat pada orang yang berperan aktif, nanti itu di pengembangan penyidikan," ujarnya.

Adapun ke-13 korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung yakni PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, serta PT Maybank Aset Management.

Kemudian juga PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Sementara, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fakhri Hilmi (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai Februari 2017, yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 sampai sekarang.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Jika lalu ditemukan bukti yang cukup, FH dapat dikenai sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari menyatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Helda Gunawan dan Iwan Ho. Seluruh proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, antara lain dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, serta menjaga jarak antara saksi dan penyidik. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]