Tak Kaji Pajak Sepeda, Kemenhub Atur Bersepeda di Jalan


Selasa,30 Juni 2020 - 11:11:16 WIB
Tak Kaji Pajak Sepeda, Kemenhub Atur Bersepeda di Jalan sumber foto cnbcindonesia.com

Tren pengguna sepeda meningkat ketika pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, buka suara mengenai hal ini.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, dDia menegaskan, perlu regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Dia menegaskan, regulasi yang masih dikaji ini fokus pada aspek keselamatan. Ia menekankan tak ada ide atau usulan pajak sepeda.

"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," kata Budi Setiyadi, Selasa (30/6/2020).

Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur, mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.

Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan didkusi dengan beberapa pihak terkait, soal kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah," ujarnya. Mengenai aturan tersebut, dia juga menyebut, pemerintah daerah juga perlu terlibat. Hal ini sempat dikatakan Budi pada pekan lalu.

"Biasanya yang seperti ini itu aturannya diatur oleh Pemda, kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya," ujarnya dalam sebuah bincang virtual, Jumat (26/6/20).

Budi Setiyadi mengamati, tren pembelian sepeda di beberapa toko meningkat. Dia menilai, fenomena ini terjadi karena ada peningkatan suplai sekaligus permintaan.
 "Mungkin suplainya meningkat, permintaannya juga meningkat karena masyarakat juga banyak yang berminat," tandasnya.

Dia mengambil contoh, di sejumlah negara fenomena serupa juga terjadi. Budi menjelaskan, di Tokyo penggunaan sepeda di masa pandemi Covid-19 meningkat drastis.

"Karena di Tokyo, alternatif moda yang digunakan oleh masyarakat untuk mengindari penyebaran covid-19 itu sepeda. Mereka menghindari kereta yang penuh dan potensi penyebaran menggunakan sepeda," urainya.

Kendati begitu, menurutnya ada perbedaan kebiasaan antara yang terjadi di Tokyo, Jepang, dengan di Indonesia. Dia menilai, peningkatan yang begitu kasat mata hanya tampak dari sisi pembelian sepeda di toko-toko sepeda.

"Saya belum melihat di Indonesia, mungkin ada tapi tidak banyak, kecenderungan sepeda jadi pergerakan pribadi. Pergerakan dari dari suatu tempat ke tempat lain pada skala kecil misal dari rumah ke pasar atau sekolah menggunakan sepeda," tandasnya.

"Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olah raga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]