RUU Perlindungan PRT Disetujui Jadi Usulan Baleg DPR


Rabu,01 Juli 2020 - 14:11:14 WIB
RUU Perlindungan PRT Disetujui Jadi Usulan Baleg DPR sumber foto cnnindonesia.com

Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) disepakati menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rancangan regulasi ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/7), setelah mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU ini.

Sebanyak tujuh fraksi yaitu Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyetujui RUU Perlindungan PRT dengan sejumlah catatan. Sementara itu Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum Rapat Baleg DPR. Sementara Fraksi PDIP, meminta RUU Perlindungan PRT ditunda lebih dahulu.

"Maka, kami dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam Rapat Baleg hari ini, kami meminta persetujuan dari Rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg. Menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat. "Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI yang hadir.

Awiek-sapaan akrab Achmad Baidowi-kemudian meminta catatan dari masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis agar bisa menjadi bahan tinjauan bagi pihaknya dan pemerintah ketika menyusun daftar inventaris masalah RUU Perlindungan PRT.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Perlindungn PRT bertujuan memberikan perlindungan dasar yang bersifat sosiokultural. Ia menegaskan perlindungan PRT dalam RUU ini tidak akan menjadi hubungan industrial.

"Tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah perlindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak. Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar," ujarnya.

Ia mencontohkan, PRT harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Menurut Supratman, hal itu harus dijamin oleh penerima kerja. "Saya pikir itu yang pokok yang paling penting yang paling mendasar," tegas dia. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]