sumber foto cnnindonesia.com Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) disepakati menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rancangan regulasi ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/7), setelah mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU ini.
Sebanyak tujuh fraksi yaitu Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyetujui RUU Perlindungan PRT dengan sejumlah catatan. Sementara itu Fraksi Partai Golkar memberikan catatan dan menyerahkan keputusan kepada forum Rapat Baleg DPR. Sementara Fraksi PDIP, meminta RUU Perlindungan PRT ditunda lebih dahulu.
"Maka, kami dari meja pimpinan menawarkan, melihat dari komposisi yang ada dalam Rapat Baleg hari ini, kami meminta persetujuan dari Rapat Baleg ini, RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg. Menyetujui dengan memberikan penyempurnaan-penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat. "Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI yang hadir.
Awiek-sapaan akrab Achmad Baidowi-kemudian meminta catatan dari masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis agar bisa menjadi bahan tinjauan bagi pihaknya dan pemerintah ketika menyusun daftar inventaris masalah RUU Perlindungan PRT.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Perlindungn PRT bertujuan memberikan perlindungan dasar yang bersifat sosiokultural. Ia menegaskan perlindungan PRT dalam RUU ini tidak akan menjadi hubungan industrial.
"Tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah perlindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak. Kita hanya memberikan perlindungan-perlindungan dasar," ujarnya.
Ia mencontohkan, PRT harus diberi hak perlindungan terhadap kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Menurut Supratman, hal itu harus dijamin oleh penerima kerja. "Saya pikir itu yang pokok yang paling penting yang paling mendasar," tegas dia. (GA)
Sejumlah RUU di Prolegnas Prioritas 2021 Bisa Picu Polemik
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang
Kemenag: Sertifikasi Penceramah Bukan Sertifikasi Profesi
Kasus Positif Covid-19 Tembus 10 Ribu Orang 8 Januari 2021, Jadi 808.340
Riau Tembus 1.017 Kasus Pasien Positif Covid-19
Heboh Virus Misterius di Nigeria, 104 Terinfeksi & 15 Tewas