sumber foto merdeka.com Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19). Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat diharapkan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan tak berkerumun.
Dilansir dari laman merdeka.com, "memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Jokowi saat rapat bersama para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (15/7) dikutip dari Setkab.go.id.
Dia menyebut Inpers tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi setiap kepala daerah yang ingin menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.Terkait sanksi yang diberikan, Jokowi menyerahkan kepada setiap gubernur. "Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini," ucapnya.
Jokowi mengatakan Jawa Barat telah membuat aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sudah diterapkan di Jawa Barat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni, berupa denda sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau kerja sosial.
"Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Jokowi mengatakan sanksi ini dibuat lantaran banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, kasus positif corona di tanah air terus melonjak setiap harinya.
Jokowi juga menyoroti 70 persen masyarakat di salah satu provinsi yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun daerah yang dimaksud Jokowi yakni, Jawa Timur. Hal itu pernah diungkap Jokowi saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, 25 Juni 2020. (GA)
Mohon Maaf, Tahun Depan PNS Tidak Naik Gaji
Refleksi Setahun, Omnibus Law dan Jalan Terjal Jokowi-Ma'ruf
Kasus Positif Naik 10.614, Pasien Sembuh 10.783
Masjid Segera Dibuka, MUI Tak Mau Umat Terseret ke Lembah Kebinasaan
Buat Kasus Covid-19 Naik, Epidemiolog: Sebaiknya Cuti Bersama Dihilangkan
Ombudsman: Rasional Saja, Rakyat Butuh Uang Tunai Bukan Kartu Pra Kerja