Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Wajib Tes Antigen


Selasa,22 Desember 2020 - 14:46:27 WIB
Pemerintah Diminta Perbaiki Kebijakan Wajib Tes Antigen sumber foto merdeka.com

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menilai, kebijakan wajib tes antigen bagi calon penumpang pesawat dan kereta api diperlukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Terutama saat libur akhir tahun untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut.

Dilansir dari laman merdeka.com, hanya saja, dia mengaku, mendapat beberapa keluhan masyarakat. Ia berharap kebijakan pemerintah itu tidak mempersulit karena ada beberapa kendala.

"Dari kemarin, saya sudah dapat laporan dari masyarakat terkait ini. Rata-rata mereka mengeluh. Keluhan yang sama juga disampaikan lewat media-media sosial," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (22/12).

Keluhan masyarakat itu adalah masa berlaku rapid antigen yang pendek. Saleh mengatakan, masyarakat mengeluhkan rapid antigen yang terlalu pendek padahal swab test atau rapid test berlaku lama. Belum lagi harganya lumayan mahal.

"Rapid tes antigen ini kan lumayan mahal. Jika orang bepergian di atas 4 hari, berarti dia harus melakukan test antigen 2 kali, saat berangkat dan saat pulang. Bagi mereka yang dananya terbatas, tentu memberatkan," ujarnya.

Masyarakat juga mengeluhkan antrean panjang di bandara. Keterbatasan petugas dan fasilitas membuat antrean yang membutuhkan waktu beberapa jam untuk mendapatkan giliran.

"Karena antrean yang terlalu panjang, banyak di antara masyarakat yang ketinggalan pesawat dan mengganti jadwal penerbangannya. Lagi pula, antrean panjang pasti tidak enak. Apalagi ada penumpang orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu hamil," kata politikus PAN ini.

Satgas dan kementerian kesehatan diminta segera untuk memperhatikan masalah ini. Saleh mengatakan, jangan sampai aturan yang dinilai baik, justru menyulitkan masyarakat. Harus ada upaya yang dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat.

"Sekarang ini, sudah bayar mahal, antrean panjang pula. Nah, bisa gak pemerintah menggratiskan test antigen ini? Atau setidaknya mengurangi harganya? Kalau gak bisa, ya tolonglah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menaati aturan pemerintah diperbaiki," pungkasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]