KPK Jebloskan Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin


Jumat,02 Oktober 2020 - 11:10:07 WIB
KPK Jebloskan Terpidana Kasus e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin sumber foto kabar24.bisnis.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus megakorupsi e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Kelas IA pada Kamis (1/10/2020). Mantan Anggota DPR itu bakal mendekam di sana selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, "terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).

Ali mengatakan, Markus juga di bebani membayar denda sebesar Rp300.000.000. Bilamana denda tidak dibayar maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.

Dia juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar US$900.000. Jika, Markus terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Markus pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]