sumber foto merdeka.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan kelas menengah (middle income trap). Untuk keluar dari negara berpenghasilan menengah, maka dibutuhkan beberapa terobosan.
Dilansir dari laman merdeka.com, "oleh karena itu Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap," kata dia pada Pembukaan Expo Profesi Keuangan Tahun 2020, Senin (12/10).
Bendahara Negara itu menyebut, efisiensi, regulasi yang mudah, akan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berusaha secara mudah. Di samping itu, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dan memberikan izin insentif untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas. "Kalau kita bicara middle income trap di situ lah letaknya," tandas dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) lalu. (GA)
BLT Subsidi Gaji 864.000 Guru Non PNS hingga Ustadz Diverifikasi BPJS
Persiapan Pelayanan Haji Indonesia Sudah 100%, Begini Peningkatannya
Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan ITU, Indonesia Perjuangkan 3 Agenda
Pengumuman Seleksi Pegawai Setara PNS Dimulai Hari Ini
Sederet Fakta & Isu Terkait Rencana Reshuffle Kabinet 2021
Penanganan Covid-19 Dinilai Membaik, Satgas Minta Masyarakat Tidak Lengah