sumber foto merdeka.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan kelas menengah (middle income trap). Untuk keluar dari negara berpenghasilan menengah, maka dibutuhkan beberapa terobosan.
Dilansir dari laman merdeka.com, "oleh karena itu Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap," kata dia pada Pembukaan Expo Profesi Keuangan Tahun 2020, Senin (12/10).
Bendahara Negara itu menyebut, efisiensi, regulasi yang mudah, akan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berusaha secara mudah. Di samping itu, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dan memberikan izin insentif untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas. "Kalau kita bicara middle income trap di situ lah letaknya," tandas dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) lalu. (GA)
Ibadah Haji 2020 Dibatasi 1.000 Jamaah, Usia di Atas 65 Tahun Dilarang
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Motor Gratis 20 April-8 Mei 2022
UU APBN 2022 Disahkan, ini 3 Motor Penggerak Ekonomi Tahun Depan
KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara di 26 Provinsi, Ini Hasilnya
Kematian COVID-19 Harian di RI Diviralkan Tertinggi di Dunia, Ini Faktanya
Kenapa Vaksin Booster Jadi Syarat Traveling Lagi?