sumber foto cnbcindonesia.com Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)
Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (GA)
Survei SMRC: 87,6% Masyarakat RI Setuju PSBB untuk Cegah Penularan Corona
Syarat Khusus Bepergian Era New Normal di Indonesia
Menjelang Akhir PSBB, Sumbar Bersiap Masuk Kondisi Normal Baru
Penanganan COVID-19 RI Disebut Lebih Baik dari Malaysia-Singapura
Gempa M 4,3 Guncang Agam Sumatera Barat
Ingat! Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat di SCCSN