sumber foto cnbcindonesia.com Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)
Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (GA)
Dugaan Korupsi di Satpol PP Bengkalis Akan Tetapkan Tersangka?
Kementerian PUPR Targetkan Ruas Tol Padang-Sicincin Rampung 2024
Erick Thohir: Industri Penerbangan RI Pulih Minimal pada Oktober 2022
Harga Minyak Goreng Turun Lagi Mulai 1 Februari 2022, Jadi Berapa?
Full Day School Bisa Beri Kegiatan Postif dan Latih Kreatif
8 Pos Lintas Batas Negara Ditargetkan Bebas KKN