Polemik UMP 2021 Tak Naik, Buruh: Tidak Semua Perusahaan Rugi!


Jumat,30 Oktober 2020 - 11:38:35 WIB
Polemik UMP 2021 Tak Naik, Buruh: Tidak Semua Perusahaan Rugi! sumber foto economy.okezone.com

Buruh menilai alasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker soal upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik atau tetap sama dengan 2020 tidak beralasan.

Dilansir dari laman economy.okezone.com, aktivis buruh Mirah Sumirat membantah bahwa kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini mengalami kontraksi yang negatif. Artinya, ada sejumlah perusahaan justru mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.

Pihaknya merinci korporasi yang mengalami kenaikan pendapatan selama masa pandemi Covid-19 adalah sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, dan air minum. Perseroan ini tersebar di beberapa daerah seperti di provinsi Aceh, Sumatera, Kalimantan, Riau, dan Jawa Barat.

"Saya mendapat data bahwa tidak semua perusahaan mengalami kerugian, sektor perkebunan, sektor makanan, sektor kesehatan, sektor logistik, gas, air minum itu justru malah stabil pendapatannya," ujar Mira dalam Webinar, Jumat (30/10/2020).

Karena itu, kalangan buruh menilai SE Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tersebut sangat merugikan buruh atau pekerja. Bahkan, mereka menilai Pemerintah terkesan lebih mengakomodir kepentingan pengusaha dari pada para pekerjaan. Mirah Sumirat menyebut, harusnya, ada jalan tengah yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

"Ini membuat kerugian bagi kalangan pekerja atau buruh. Pemerintah sepertinya hanya mengakomodir kepentingan kalangan pengusaha, sikap bijaksana ini sepertinya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Ida Fauziyah memperkirakan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bisa mempengaruhi daya beli pekerja ataupun buruh. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyiapkan strategi untuk mendorong daya beli para pekerja.

Ida mengatakan, salah satu langkah untuk mendorong daya beli dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Bahkan, pemerintah berencana memperpanjang program tersebut hingga tahun 2021.

"Konsumsi masyarakat menurun iya benar itu memang UMP tidak dinaikan dalam Surat Edaran tersebut. Tapi kami meminta untuk tidak menaikan (UMP) bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang masih memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta,

Dia beralasan kebijakan tersebut diambil lantaran melihat kondisi cash flow sejumlah perusahaan saat ini. Mayoritas korporasi tidak mampu memenuhi pembayaran UMP bila dinaikkan.

"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.

Dengan begitu, kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif jika diiringi pemberian stimulus berupa subsidi gaji. "Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]