sumber foto liputan6.com Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Kedudukannya digantikan oleh badan standarisasi yang justru menginduk pada Kemendikbudristek.
Dilansir dari laman liputan6.com, Integrasi badan standarisasi pendidikan pada kementerian membawa konsekuensi serius. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, BSNP merupakan badan mandiri yang rekomendasinya bukan hanya untuk Kemendikdbudristek, melainkan juga bagi dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jika badan standarisasi Kemendikbudristek pengganti BSNP dimasukan pada unit kerja kementerian tersebut, menurut legislator PKS itu wilayah kerjanya tak mencakup Kemenag.
"Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan," katanya lewat keterangan tulis, Kamis (2/9/2021).
"Maka semua urusan pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek," sambungnya.
Badan Pengganti BSNP Tak Berguna
Ledia menekankan bahwa pembentukan badan baru pengganti BSNP merupakan langkah yang tak berguna. Hal itu juga disebutnya sebagai tindakan yang ceroboh. "Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbedanya justru pada persoalan asasi, seperti cakupan, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan perundangan apa namanya kalau bukan mubazir dan sembrono?” ucap Ledia.
Dia pun minta Nadiem banyak belajar soal aturan sebelum menerbitkan regulasi yang buntutnya justru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya,” pungkasnya. (GA)
4 Fakta Lengkap Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Dinkes Lacak Jejak WN China Positif Corona Selama Berada di Bali
Ibadah Haji 2020 Dibatasi 1.000 Jamaah, Usia di Atas 65 Tahun Dilarang
Pemerintah Minta Warga Tak Terlena Meski Vaksin Corona Tengah Disiapkan
Ini Titik Rawan Macet dan Longsor di Jalur Mudik Riau-Sumbar
Omicron di RI Tembus 506, Varian Delta 7.526 Kasus