Saksi Sebut Nurhadi Dikenal 'Orang Top' Urus Kasus Tipu-tipu


Rabu,11 November 2020 - 14:49:53 WIB
Saksi Sebut Nurhadi Dikenal 'Orang Top' Urus Kasus Tipu-tipu sumber foto cnnindonesia.com

Saksi pengadilan tipikor yang merupakan karyawan swasta bernama Agung Dewanto mengungkapkan bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dikenal sebagai orang top yang bisa mengurus perkara.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, hal itu bermula ketika Agung menjadi korban penipuan dengan uang Rp18 miliar yang raib. Devi (notaris Agung), menyarankannya agar membawa masalah kasus tersebut kepada seseorang bernama Nurhadi Abdurrachman. Kata Agung, Devi menyebut Nurhadi sebagai orang 'top' yang bisa menyelesaikan perkara.

"Saya masuk di grup korban tipu-tipu ada namanya Bu Devi bilang, 'Pak, mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang 'top'. Saya tanya 'siapa bu?', kata dia 'wis (sudah) pokoknya ada'. Saya tanya lagi siapa dulu bu?, kata dia 'ya sama Pak Nurhadi', ya sudah," kata Agung saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Agung mengaku tidak mengenal Nurhadi sebelum membaca pemberitaan media yang menjelaskan bahwa Nurhadi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Devi, lanjut dia, mengatur pertemuannya dengan Nurhadi yang pada akhirnya terealisasi pada 25 Mei 2017 di hotel Shangri-La. Hanya saja, dalam pertemuan tersebut justru yang menemuinya adalah Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.

"Ketemu di Shangri-La diajak naik ke kamar hotel lalu ketemu 'loh, kok masih muda ini'. Habis ketemu, dia ngomong masalahnya apa dia ceritakan, 'Saya minta data yang lengkap nanti saya bicara sama partner saya'," tutur Agung menirukan ucapan Rezky saat itu.

Jaksa lantas mengonfirmasi Agung untuk menunjuk orang yang ditemuinya itu, dalam layar di mana terpampang wajah Nurhadi dan Rezky. Agung lantas menunjuk Rezky. Sidang ini dilakukan secara online dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Nurhadi dan Rezky berada di KPK, sementara jaksa, majelis hakim dan sebagian tim penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sebelum ke sana masuk ke kamar hotel kan saksi bilang wajah muda. Apakah ada salah satu terdakwa yang saksi kenal?" tanya jaksa. "Iya (terdakwa) yang pojok kanan. (Terdakwa dua) iya," jawab Agung.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Nurhadi dan Rezky. Jaksa mendakwa keduanya menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00 dari berbagai pihak.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]