Omnibus Law Disahkan, Dampak ke Kawasan Industri 2-3 Tahun Lagi


Kamis,12 November 2020 - 15:50:13 WIB
Omnibus Law Disahkan, Dampak ke Kawasan Industri 2-3 Tahun Lagi sumber foto market.bisnis.com

Emiten pengembang lahan industri PT Surya Semesta Internusa Tbk. menyambut baik penerbitan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dan rencana penerbitan aturan turunannya. Perseroan yakin dampak positif dari omnibus law akan terealisasi dalam 2-3 tahun mendatang.

Dilansir dari laman market.bisnis.com, Presiden Direktur Surya Semesta Internusa Johannes Suriadjaja berpendapat pengesahan omnibus law pada 2020 ini mirip dengan pemberian sejumlah insentif pajak dari pemerintah pada 2009 untuk menarik aliran modal langsung asing (foreign direct investment/FDI).

Kala itu, Johannes menunjukkan bahwa sektor kawasan industri menjadi yang paling pertama diuntungkan oleh masuknya investasi asing dibandingkan sektor real estat lainnya. “Di bidang real estat ini, yang pertama [diuntungkan] itu industrial estate karena FDI pada 2010, 2011, 2012, 2013 terjadi lonjakan permintaan kawasan industri terutama dari otomotif,” ujar Johannes, Rabu (11/11/2020).

Saat ini, Johannes menambahkan bahwa pihaknya secara aktif berdiskusi lebih lanjut dengan para pembuat kebijakan mengenai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Hal itu dilakukan emiten berkode saham SSIA itu melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun langsung ke kementerian terkait.

SSIA yang akan segera meluncurkan kawasan industri terintegrasi Subang Smartpolitan ini pun optimistis omnibus law memang bakal dapat menggairahkan permintaan properti pada tahun depan. “Menurut saya kita harus berbicara dengan pemerintah untuk memastikan aturan yang baik dan dapat mendorong ekonomi. Seperti saya bilang, FDI di Indonesia masih 1,8 persen dari PDB relatif kecil dibanding negara lain. Jadi, kita butuh ini,” tutur Johannes.

Melihat prospek cerah industri properti pada 2021, SSIA menargetkan marketing sales lahan industri seluas 60 hektare yang dikontribusikan dari Karawang seluas 20 hektare dan Subang seluas 40 hektare. Khusus untuk proyek Subang Smartpolitan, Johannes menyebut minat pembeli sangat tinggi yang terlihat dari antusiasme calon pembeli yang sudah menanyakan informasi (inquiries) bahkan sebelum proyek itu diluncurkan.

Adapun, groundbreaking tahap pertama Subang Metropolitan seluas 400 hektar baru akan dilaksanakan pada 18 November 2020. Secara keseluruhan, Subang Smartpolitan memiliki lahan seluas 2.717 hektare yang pembangunannya dibagi ke dalam 4 tahap.  “[Inquiries] Ini hampir ratusan [hektar]. Jadi, kami lagi bicara intensif dan mengusulkan lokasi-lokasi buat mereka dan untuk industrinya ini ada yang merupakan limpahan dari China,” jelas Johannes. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]