Parlindungan Bedah Perda Nomor 10 Tahun 2019

"Guru Dilarang Jual Beli Buku dan Seragam Sekolah"


Senin,16 November 2020 - 10:08:44 WIB
Dosen dan juga pengacara/advokat, Parlindungan SH MH CLA sedang mempresentasikan muatan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelengggaraan Pendidikan.(sumber foto: humas DPRD Kabupaten Bengkalis)s.id

Parlindungan SH MH CLA membedah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (10/11/2020). Acara yang dihadiri 200 peserta dari berbagai kalangan ini, dikemas dalam Sosialisasi Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Rahmah Yenny.

Menurut Parlindungan yang merupakan dosen di berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru ini menjelaskan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang dinyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah, yang tertinggi di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lalu di bawahnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan di bawahnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Parlindungan yang juga seorang pengacara.

Parlindungan mencontohkan, dalam Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, namun realisasinya Perda Kota/Kabupaten “A” mengatur maksimal 18 persen. Secara otomatis Perda Kota/Kabupaten "A" tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Perda, yakni undang-undang

Parlindungan juga mengatakan, Perda Kabupaten/Kota adalah “Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. ”Salah satu contohnya adalah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini,” Parlindungan mencontohkan.

Hasil telaah Parlindungan, Perda Nomor 10 Tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 01 November 2019 oleh Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, lalu diundangkan pada 04 November 2019, kemudian terdapat 73 halaman (tidak termasuk Penjelasan), dan memuat 19 Bab dengan 178 Pasal.

Amanah Perda Nomor 10 Tahun 2019 

Parlindungan mengatakan, banyak amanah yang dinyatakan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, yang amanahnya adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Di antaranya yang dinyatakan Pasal 4 Perda Nomor 10 Tahun 2019, “Setiap orang tua berkewajiban: 

  1. Memberikan pendidikan dasar dan menengah kepada anaknya;

  2. …. pengembangan potensi & bakat anak

  3. Menyediakan pembiayaan untuk keberlangsungan pendidikan anaknya, selain pembiayaan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemda.

Kemudian pada Pasal 10 mengenai Kewajiban Pemda:

  1. ....mengawasi penyelenggaraan pendidikan;

  2. ….standar PAUD dan SD;

  3. Memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan bermutu bagi masyarakat tanpa diskriminasi;

  4. Menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga masyarakat daerah yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun;

  5. Menyediakan dana yang memadai untuk pemberian beasiswa bagi peserta didik/mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah;

  6. Menjamin tersedianya sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitas pembelajaran sesuai tuntutan standar nasional pendidikan;

  7.  …. dorong budaya membaca, menulis, dan berhitung …;

  8. Membina dan meningkatkan kemampuan profesional pendidik dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;

  9.  …. Dukungan kepada perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan….;

  10. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh/melanjutkan dalam rangka peningkatan kualitas SDM;

  11. Memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat, sekurang-kurangnya satu di setiap RW

  12.  …. memfasilitasi dunia usaha/industri ikut memajukan pendidikan….;

Selanjutnya pada Pasal 119 Dinyatakan, “Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat membantu dan memfasilitasi pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dan atau pendidik dan tenaga pendidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bolehkah Guru Menjual Buku dan Seragam Sekolah?

Menurut advokat Parlindungan, guru tidak dibenarkan menjual buku dan seragam sekolah kepada peserta didiknya. Seperti yang ditegaskan pada Pasal 121 Perda Nomor 10 Tahun 2019, “Pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

  2. Memungut biaya dalam bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

  3. Melakukan segala sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan atau

  4. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik langsung atau tidak langsung bertentangan dengan peraturan per-UU.

Mengawasi Jalannya Perda, Siapa?

Kata Parlindungan, fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. DPRD dalam meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing dengan sebaik-baiknya. Fungsi pengawasan dalam Pasal 153 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan, Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi:

  1. Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota;

  2. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan

  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]