sumber foto teknologi.bisnis.com PT. Smartfren Telecom (Smartfren), PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT. Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) secara resmi telah mendapatkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G.
Dilansir dari laman teknologi.bisnis.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui telah mengumumkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G bagi tiga operator seluler yang lolos seleksi penggunaan pita 2,3 GHz.
Berdasarkan siaran pers yang dikutip, Jumat (18/12/2020), Smartfren mendapatkan Blok A, Telkomsel mendapatkan Blok C, dan Tri Indonesia mendapatkan Blok B. Ketiganya mengajukan Harga Penawaran sebesar Rp144,8 miliar.
Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio.
Adapun cakupan masing-masing blok a.l, Blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz
Sementara itu, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz). Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.
Terakhir, Blok C meliputi Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau. Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz.
Secara umum, perbedaan antara blok A, B dan C hanya terdapat pada kepemilikan di daerah Sumatera Bagian Utara, dan Kepulauan Riau sebagian dari wilayah tersebut dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa.
Harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan tiga peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.
Selanjutnya Tim Seleksi akan menyampaikan hasil di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (GA)
Simak Bocoran Soal Mobil Baru Mitsubishi Xpander Crossover
Sebulan Dijual, BMW Seri 7 Sudah Laku Belasan Unit
Berburu Motor Baru, Berikut Daftar Harga Skutik Honda per Maret 2021
Motor Listrik E01 Terdaftar di Kemenkumham, Ini Respons Yamaha Indonesia
IPW sebut penunjukan Badrodin bisa redakan konflik di tubuh Polri
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga