sumber foto cnnindonesia.com Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan yang ditetapkan pada 14 Desember lalu tersebut memuat urutan daftar prioritas penerima vaksi virus coronan pada tahun depan.
Dilansir dari laman cnnindonesia Vaksinasi Covid-19 rencananya mulai dilakukan pada Januari 2021 mendatang menunggu izin pakai darurat yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Prioritas orang yang akan menerima vaksin dijelaskan pada Bab III Pasal 8 PMK Nomor 84/2020 tersebut. Berdasarkan aturan, ada enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Kelompok prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
"Petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat," kutip PMK tersebut, Selasa (29/12).
Prioritas vaksin Covid-19 kedua adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
"Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian," ujarnya.
Selanjutnya, urutan ke-tiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif, menjadi proritas penerima vaksin Covid-19 urutan ke-empat.
Lalu masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima. Prioritas terakhir ialah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
"Berdasarkan kriteria penerima vaksin Covid-19. Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan Satgas Covid-19 dan KPC PEN," demikian tertulis dalam beleid tersebut. (GA)
Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Ramalan Zodiak Hari Ini: Capricorn Banyak Menuntut, Aries Semakin Bergairah
Daftar Harga Jual Rokok Eceran, Berlaku 1 Januari 2022
Di Awal 2022, OJK Sudah Terbitkan 10 Regulasi
Meninggal Dunia, Syekh Ali Jaber Dinyatakan Negatif Covid-19
Eks Menteri Jokowi Ini Sebut Suplemen Covid-19 Ketemu