sumber foto teknologi.bisnis.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih aplikasi media sosial usai Facebook dan WhatsApp melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan data privasi pengguna.
Dilansir dari laman teknologi.bisnis.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan berencana memanggil pengelola aplikasi Facebook dan WhatsApp mengenai kebijakan baru pengelolaan data privasi yang melibatkan pihak ketiga.
"Ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi yang optimal agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2021).
Dia akan memanggil pengelola WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini.
Johnny menjelaskan pembahasan RUU PDP terus dilakukan bersama komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI.
Dia berharap pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.
“Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan [consent] pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia,” kata Johnny. (GA)
Meluncur Hari Ini, KIA Seltos Siap Tantang Honda HR-V
Seharga Rp 169,2 Juta, Honda Rebel Makin Modern
Toyota Indonesia Tetap Membuka Pemesanan All-New Toyota Land Cruiser 300, Hanya Perlu Sabar Soal Ind
Mercedes-Benz Citan Terbaru Diluncurkan, Van Mewah dengan Banyak Ruang
Motor Listrik Elbike Siap Meriahkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Indonesia
Honda Cross Cub 110 2021 Dapat Versi Edisi Terbatas, Apa Spesialnya?