Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021


Senin,08 Maret 2021 - 13:57:42 WIB
Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021 Sumber foto liputan6.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2020 pada Senin 8 Maret 2021. Dia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2021.

Dilansir dari laman liputan6.com, "hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020, yang untuk kita semua sebagai individu atau perorangan itu memang deadline akhir bulan ini yakni 31 Maret 2021," ujarnya, Senin (8/3/2021).

Sri Mulyani mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020. "Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelasnya.

Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.

Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan elektronik di mana dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya.

"Dalam situasi Covid bisa gunakan SPT elektronik lebih banyak dan lebih awal untuk menghindari terjadinya kepadatan jam di hari-hari terakhir. Bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan ini sebelum terjadinya jumlah volume yang menggunakan," tandasnya.

Per 23 Februari, 2,7 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Berdasarkan data terakhir pada hari ini, Selasa (23/22021), jumlah yang sudah diterima sebanyak 2.882.937 SPT.

"Hingga Selasa, 23 Februari 2021 pukul 08.45 WIB, jumlah SPT yang kami terima berjumlah 2.882.937 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2/2021).

Jumlah tersebut terdiri dari 2.757.384 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 125,453 SPT WP Badan. Neilmaldrin menjelaskan, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Salah satunya alat transportasi yang diantaranya termasuk sepeda, sepeda motor, dan mobil.

"Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," jelasnya.

Harta bergerak lainnya termasuk salah satu komponen harta dalam pelaporan SPT. Dalam komponen ini termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), dan furnitur, juga harus dilaporkan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]